Makna Hukum Internasional
Prof. Dr.
Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa hukum internasional adalah keseluruhan
kaidah dan asas yang mengatur hubungan persoalan batas–batas negara. Persoalan
batas–batas negara dapat meliputi hal berikut :
a. Negara dengan negara
b. Negara dengan subyek hukum internasional lainnya
(bukan negara) atau subyek hukum bukan negara satu dengan lainnya.
Menurut Prof.
Dr. J. G. Starke, hukum
internasional adalah sekumpulan hukum (body low) yang
sebagian terdiri dari asas–asas dan karena itu biasanya ditaati dalam
hubungan antarnegara. Adapun Wirjono Prodjodikoro mengatakan, bahwa hukum
internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antarbangsa di berbagai
negara. Hukum internasional sebenarnya merupakan hukum yang telah tua usianya
yaitu sudah ada sejak zaman Romawi. Ini dibuktikan dengan adanya istilah ius
gentium.
Dalam
hukum Romawi Kuno, istilah ius gentium itu dipergunakan untuk menyatakan
dua pengertian yang berbeda. Pengertian tersebut adalah sebagai berikut :
a. Ius gentium adalah hukum yang mengatur hubungan
antar dua warga kota Roma dan orang asing, yakni orang
bukan warga kota Roma.
b. Ius gentium adalah hukum yang diturunkan dari tata
tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam.
Secara
umum hukum internasional digolongkan menjadi dua yaitu sebagai berikut :
•
Hukum
Perdata Internasional
•
Hukum
Publik Internasional/hukum antarnegara
Dalam perkembangan
selanjutnya, jika orang berbicara tentang hukum internasional, maka hampir
selalu yang dimaksudkan adalah hukum publik internasional.
Definisi Hukum
Internasional
Beberapa
pendapat mengenai pengertian hukum internasional adalah sebagai berikut.
a.
Hugo
de Groot (Grotius atau Bapak Hukum Internasional)
Hukum
dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan persetujuan
beberapa atau semua negara.
b. J. G. Starke
Hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian
besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan
antarnegara.
c.
Mochtar
Kusumaatmadja
Hukum
internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas-batas negara, negara dan negara, negara dan
subjek hukum internasional lainnya yang bukan negara, atau subjek hukum bukan
negara, atau subjek hukum bukan bukan negara satu dengan lainnya.
d. Wirjono
Prodjodikoro
Hukum
internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antara berbagai
bangsa di berbagai negara.
e.
Boer
Mauna
Hukum
internasional adalah suatu kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak dan
kewajiban-kewajiban para subjek hukum internasional, yaitu negara, lembaga, dan
organisasi internasional, serta individu dalam hal-hal tertentu.
f. Ivan
A. Shearer
Hukum
internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur prinsip-prinsip
dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara (subjek hukum
internasional) dan hubungan satu sama lain yang meliputi;
1. aturan-aturan
hukum yang berhubungan dengan fungsi-fungsi institusi
atau organisasi-organisasi, hubungan antara institusi
dan organisasi-organisasi tersebut, serta hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan
negara dan individu-individu.
2. aturan-aturan
hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian
komunitas internasional selain entitas negara.
Jadi
kesimpulannya, Hukum Internasional adalah hukum publik internasional atau hukum
yang mengatur hubungan antara negara yang satu dan negara yang lain.
a. Hukum publik internasional adalah kumpulan perturan hukum yang mengatur
hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat.
b. Hukum privat (perdata) internasional adalah ketentuan-ketentuan yang
mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain yang berlainan warga
negaranya dalam sebuah negara yang berkenaan dengan keperdataan.
Macam-macam hukum internasional
a.
Hukum publik internasional adalah kumpulan perturan hukum yang mengatur
hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat.
b.
Hukum privat (perdata) internasional adalah ketentuan-ketentuan yang
mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain yang berlainan warga
negaranya dalam sebuah negara yang berkenaan dengan keperdataan.
Asas Hukum Internasonal
Menurut Konsiderans Revolusi Majelis
Umum PBB nomer 2625 tahun 1970, ada tujuh asas utama yang harus ditegakkan dalam praktek hukum internasional yaitu
sebagai berikut:
a.
Setiap negara tidak melakukan tindakan berupa
ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain.
b. Setiap negara harus menyelesaikan
masalah masalah internasional dengan cara damai.
c. Tidak melakukan interfensi terhadap urusan dalam
negeri negara lain.
d.
Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan negara lain berdasar pada piagam PBB.
e.
Persamaan hak dan penentuan nasib tersendiri.
f.
Persamaan kedaulatan dari negara.
g.
Setiap negara harus dapat di
percaya dalam memenuhi kewajiban.
Subjek Hukum Internasional
Kewenangan
hukum (kecakapan hukum untuk menjadi subyek dari hak) adalah sesuatu hal yang
diberikan oleh kaum objektif, artinya
semata–mata diberikan orang, baik sebagai individu maupun sebagai persekutuan
manusia.
Dalam hukum
internasional yang diakui sebagai subjek, bukan orang
sebagai individu tetapi negara, yaitu manusia yang berdiri dibawah suatu
pemerintah, dengan peraturan diwakili oleh hukum internasional. Dengan
demikian, yang dilindungi dalam hukum internasional adalah kepentingan negara
dengan sendirinya membawa akibat perlindungan terhadap kepentingan perseorangan
karena merupakan persekutuan manusia.
Jadi,
subjek hukum internasional adalah sebagai berikut :
a. Negara
Sejak
lahirnya hukum internasional, negara sudah diakui sebagai subjek hukum internasional. Bahkan, hingga sekarang pun
masih ada anggapan bahwa hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum
antarnegara. Dalam suatu negara federal, pengemban hak dan kewajiban subjek hukum internasional adalah pemerintah federal.
Tetapi adakalanya konstitusi federal memungkinkan negara bagian (state)
mempunyai hak dan kewajiban yang terbatas atau melakukan hal yang biasanya
dilakukan oleh pemerintah federal.
b. Takhta Suci
Takhta
Suci merupakan suatu subjek hukum dalam arti penuh. Oleh karena itu, Takhta
Suci mempunyai kedudukan sejajar dengan negara. Kedudukan seperti itu, terjadi
terutama setelah diadakannya perjanjian antara Italia dan Takhta Suci pada
tanggal 11 Februari 1929, yang dikenal
sebagai Perjanjian Lateran (Lateran Treaty).
c. Palang Merah Internasional
Pada umumnya, Palang Merah Internasional diakui
sebagai oraganisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional, walaupun dalam ruang lingkup terbatas. Dengan
kata lain, Palang Merah Interansional bukan merupakan subjek hukum internasional dalam arti yang penuh.
d. Organisasi Internasional
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional sekarang tidak diragukan lagi. Organisasi
internasional seperti Perserikatan Bangsa – Bangsa ( PBB ) dan Organisasi Buruh
Internasional (ILO) mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional. Berdasarkan kenyataan ini, dapat dikatakan bahwa PBB dan organisasi
internasional semacam itu merupakan subjek hukum
internasional.
e. Orang Perseorangan (Individu)
Orang
perseorangan juga dianggap sebagai subjek hukum
internasional, meskipun dalam arti yang terbatas. Dalam Perjanjian perdamaian
Versailles tahun 1919, yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan
Inggris dan Perancis (bersama sekutunya masing–masing), sudah terdapat pasal–pasal yang memungkinkan orang perseorangan
mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional.
f. Pemberontak dan pihak dalam sengketa
(belligerent)
Menurut
hukum perang dalam beberapa keadaan
tertentu, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang
bersengketa (belligerent). Akhir–akhir ini muncul perkembangan baru yang khas.
Perkembangan baru tersebut adalah adanya pengakuan terhadap gerakan pembebasan.
Pengakuan terhadap gerakan pembebasan sebagai subjek
hukum internasional tersebut merupakan perwujudan dari suatu pandangan baru
yang dianut oleh negara–negara dunia ketiga yang mempunyai hak asasi seperti :
hak menentukan nasib sendiri, hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik,
sosial mandiri serta hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang di
diaminya.
Sumber Hukum Internasional
Pengertian sumber hukum internasional dibedakan
menjadi 2 yaitu:
a. Arti material
Yaitu hukum internasional berbeda dengan tata hukum nasional, karena
tidak memiliki lembaga yang dapat disamakan dengan hukum. Pelaksanaan hukum
internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional. Meskipun demikian
kaidah hukum internasional juga ditaati sebagian besar negara anggota
masyarakat internasional.
b. Arti formal
Yaitu sumber dari mana kita dapatkan didapatkan atau atau ditemukan
ketentuan hukum internasional. Sumber hukum internasional dalam arti formal
merupakan sumber hukum utama yang memiliki otoritas tertinggi dan otentik.
b. Kebiasaan internasional
Hukum kebiasaan internasional yaitu kebiasaan internasional yang telah
diakui mempunyai kekuatan hukum.
c. Keputusan pengadilan
Keputusan pengadilan yang biasa dijaikan sebagai sumber hukum
internasional adalah setiap keputusan yang dikeluarkan oleh badan (organisasi)
pengadilan internasional yang mengatur atau yang memutus perselisihan atau
persengketaan yang diajukan ke hadapannya.
d. Doktrin atau pendapat para sarjana
Doktrin adalah ajaran-ajaran para sarjana atau ahli hukum yang dianggap
sebagai sumber hukum.
e. Keputusan-keputusan atau resolusi-resolusi
organisasi iternasional
Setiap bentuk keputusan-keputusan yang diambil organisasi internasional
yang mempunyai kekuatan mengikat para anggotanya dapat dijadikan sebagai sumber
hukum internasional