Rabu, 27 April 2016

sistem hukum

Makna Hukum Internasional
          Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja menyatakan bahwa hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan persoalan batas–batas negara. Persoalan batas–batas negara dapat meliputi hal berikut :
a. Negara dengan negara
b. Negara dengan subyek hukum internasional lainnya (bukan negara) atau subyek hukum bukan negara satu dengan lainnya.
          Menurut Prof. Dr. J. G. Starke, hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body low) yang sebagian terdiri dari asas–asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara. Adapun Wirjono Prodjodikoro mengatakan, bahwa hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum antarbangsa di berbagai negara. Hukum internasional sebenarnya merupakan hukum yang telah tua usianya yaitu sudah ada sejak zaman Romawi. Ini dibuktikan dengan adanya istilah ius gentium.
Dalam hukum Romawi Kuno, istilah ius gentium itu dipergunakan untuk menyatakan dua pengertian yang berbeda. Pengertian tersebut adalah sebagai berikut :
a. Ius gentium adalah hukum yang mengatur hubungan antar dua warga kota Roma dan orang asing, yakni orang bukan warga kota Roma.
b. Ius gentium adalah hukum yang diturunkan dari tata tertib alam yang mengatur masyarakat segala bangsa, yaitu hukum alam.
Secara umum hukum internasional digolongkan menjadi dua yaitu sebagai berikut :
      Hukum Perdata Internasional
      Hukum Publik Internasional/hukum antarnegara
          Dalam perkembangan selanjutnya, jika orang berbicara tentang hukum internasional, maka hampir selalu yang dimaksudkan adalah hukum publik internasional.
Definisi Hukum Internasional
Beberapa pendapat mengenai pengertian hukum internasional adalah sebagai berikut.
a.   Hugo de Groot (Grotius atau Bapak Hukum Internasional)
Hukum dan hubungan internasional didasarkan pada kemauan bebas dan      persetujuan beberapa atau semua  negara.
b.  J. G. Starke Hukum internasional adalah sekumpulan hukum (body of law) yang sebagian besar terdiri dari asas-asas dan karena itu biasanya ditaati dalam hubungan antarnegara.
c.   Mochtar Kusumaatmadja
Hukum internasional adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas negara, negara dan negara, negara dan subjek hukum internasional lainnya yang bukan negara, atau subjek hukum bukan negara, atau subjek hukum bukan bukan negara satu dengan lainnya.
d.  Wirjono Prodjodikoro
Hukum internasional adalah hukum yang mengatur perhubungan hukum       antara berbagai bangsa di berbagai negara.
e.   Boer Mauna
Hukum internasional adalah suatu kaidah atau norma-norma yang mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban para subjek hukum internasional, yaitu negara, lembaga, dan organisasi internasional, serta individu dalam hal-hal tertentu.
f.  Ivan A. Shearer
Hukum internasional adalah sekumpulan peraturan hukum yang sebagian besar mengatur prinsip-prinsip dan aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh negara-negara (subjek hukum internasional) dan hubungan satu sama lain yang meliputi;
1.   aturan-aturan hukum yang berhubungan dengan fungsi-fungsi institusi atau organisasi-organisasi, hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut, serta hubungan antara institusi dan organisasi-organisasi tersebut dengan negara dan individu-individu.
2.   aturan-aturan hukum tertentu yang berhubungan dengan individu-individu yang menjadi perhatian komunitas internasional selain entitas negara.
Jadi kesimpulannya, Hukum Internasional adalah hukum publik internasional atau hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dan negara yang lain.
a.  Hukum publik internasional adalah kumpulan perturan hukum yang mengatur hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat.
b. Hukum privat (perdata) internasional adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain yang berlainan warga negaranya dalam sebuah negara yang berkenaan dengan keperdataan.
Macam-macam hukum internasional
a.   Hukum publik internasional adalah kumpulan perturan hukum yang mengatur hubungan antarnegara merdeka dan berdaulat.
b.  Hukum privat (perdata) internasional adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur hubungan antara seseorang dan orang lain yang berlainan warga negaranya dalam sebuah negara yang berkenaan dengan keperdataan.
Asas Hukum Internasonal
Menurut Konsiderans Revolusi Majelis Umum PBB nomer 2625 tahun 1970, ada tujuh asas utama yang harus ditegakkan dalam praktek hukum internasional yaitu sebagai berikut:
a.   Setiap negara tidak melakukan tindakan  berupa ancaman agresi terhadap keutuhan wilayah dan kemerdekaan negara lain.
b. Setiap negara harus menyelesaikan masalah masalah internasional dengan cara damai.
c.  Tidak melakukan interfensi terhadap urusan dalam negeri negara lain.
d.  Negara-negara berkewajiban untuk menjalin kerja sama dengan negara lain berdasar pada piagam PBB.
e.   Persamaan hak dan penentuan nasib tersendiri.
f.    Persamaan kedaulatan dari negara.
g.  Setiap negara harus dapat di percaya dalam memenuhi kewajiban.
Subjek Hukum Internasional
Kewenangan hukum (kecakapan hukum untuk menjadi subyek dari hak) adalah sesuatu hal yang diberikan oleh kaum objektif, artinya semata–mata diberikan orang, baik sebagai individu maupun sebagai persekutuan manusia.
          Dalam hukum internasional yang diakui sebagai subjek, bukan orang sebagai individu tetapi negara, yaitu manusia yang berdiri dibawah suatu pemerintah, dengan peraturan diwakili oleh hukum internasional. Dengan demikian, yang dilindungi dalam hukum internasional adalah kepentingan negara dengan sendirinya membawa akibat perlindungan terhadap kepentingan perseorangan karena merupakan persekutuan manusia.
Jadi, subjek hukum internasional adalah sebagai berikut :
a. Negara
Sejak lahirnya hukum internasional, negara sudah diakui sebagai subjek hukum internasional. Bahkan, hingga sekarang pun masih ada anggapan bahwa hukum internasional pada hakikatnya adalah hukum antarnegara. Dalam suatu negara federal, pengemban hak dan kewajiban subjek hukum internasional adalah pemerintah federal. Tetapi adakalanya konstitusi federal memungkinkan negara bagian (state) mempunyai hak dan kewajiban yang terbatas atau melakukan hal yang biasanya dilakukan oleh pemerintah federal.
b. Takhta Suci
Takhta Suci merupakan suatu subjek hukum  dalam arti penuh. Oleh karena itu, Takhta Suci mempunyai kedudukan sejajar dengan negara. Kedudukan seperti itu, terjadi terutama setelah diadakannya perjanjian antara Italia dan Takhta Suci pada tanggal 11 Februari  1929, yang dikenal sebagai Perjanjian Lateran (Lateran Treaty).
c. Palang Merah Internasional
Pada umumnya, Palang Merah Internasional diakui sebagai oraganisasi internasional yang memiliki kedudukan sebagai subjek hukum internasional, walaupun dalam ruang lingkup terbatas. Dengan kata lain, Palang Merah Interansional bukan merupakan subjek hukum internasional dalam arti yang penuh.
d. Organisasi Internasional
Kedudukan organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional sekarang tidak diragukan lagi. Organisasi internasional seperti Perserikatan Bangsa – Bangsa ( PBB ) dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) mempunyai hak dan kewajiban yang ditetapkan dalam konvensi-konvensi internasional. Berdasarkan kenyataan ini, dapat dikatakan bahwa PBB dan organisasi internasional semacam itu merupakan subjek hukum internasional.
e. Orang Perseorangan (Individu)
Orang perseorangan juga dianggap sebagai subjek hukum internasional, meskipun dalam arti yang terbatas. Dalam Perjanjian perdamaian Versailles tahun 1919, yang mengakhiri Perang Dunia I antara Jerman dengan Inggris dan Perancis (bersama sekutunya masing–masing), sudah terdapat     pasal–pasal yang memungkinkan orang perseorangan mengajukan perkara ke hadapan Mahkamah Arbitrase Internasional.
f. Pemberontak dan pihak dalam sengketa (belligerent)
Menurut hukum perang  dalam beberapa keadaan tertentu, pemberontak dapat memperoleh kedudukan dan hak sebagai pihak yang bersengketa (belligerent). Akhir–akhir ini muncul perkembangan baru yang khas. Perkembangan baru tersebut adalah adanya pengakuan terhadap gerakan pembebasan. Pengakuan terhadap gerakan pembebasan sebagai subjek hukum internasional tersebut merupakan perwujudan dari suatu pandangan baru yang dianut oleh negara–negara dunia ketiga yang mempunyai hak asasi seperti : hak menentukan nasib sendiri, hak secara bebas memilih sistem ekonomi, politik, sosial mandiri serta hak menguasai sumber kekayaan alam di wilayah yang di diaminya.
Sumber Hukum Internasional
Pengertian sumber hukum internasional dibedakan menjadi 2 yaitu:
a. Arti material
Yaitu hukum internasional berbeda dengan tata hukum nasional, karena tidak memiliki lembaga yang dapat disamakan dengan hukum. Pelaksanaan hukum internasional tidak dapat dipaksakan seperti hukum nasional. Meskipun demikian kaidah hukum internasional juga ditaati sebagian besar negara anggota masyarakat internasional.
b. Arti formal
Yaitu sumber dari mana kita dapatkan didapatkan atau atau ditemukan ketentuan hukum internasional. Sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum utama yang memiliki otoritas tertinggi dan otentik.
b. Kebiasaan internasional
Hukum kebiasaan internasional yaitu kebiasaan internasional yang telah diakui mempunyai kekuatan hukum.
c. Keputusan pengadilan
Keputusan pengadilan yang biasa dijaikan sebagai sumber hukum internasional adalah setiap keputusan yang dikeluarkan oleh badan (organisasi) pengadilan internasional yang mengatur atau yang memutus perselisihan atau persengketaan yang diajukan ke hadapannya.
d. Doktrin atau pendapat para sarjana
Doktrin adalah ajaran-ajaran para sarjana atau ahli hukum yang dianggap sebagai sumber hukum.
e. Keputusan-keputusan atau resolusi-resolusi organisasi iternasional
Setiap bentuk keputusan-keputusan yang diambil organisasi internasional yang mempunyai kekuatan mengikat para anggotanya dapat dijadikan sebagai sumber hukum internasional